28 Agustus 2010

Fatwa Terbaru

Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang berbunyi “kharam hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor”.

Fatwa tersebut menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat terutama orang-orang bekerja dikantor.

Karena mendapat kecaman, MUI pun mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi fatwa tersebut.

“Apa maksud Bapak mengeluarkan fatwa yang menyatakan kharam hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor?” tanya seorang reporter.

Dengan entengnya juru bicara MUI menjawab “seorang wanita kan harusnya dinikahi oleh seorang pria, kalau dengan pria sekantor (satu kantor) bukannya kebanyakan? please dong ah….”

1 komentar:

Pengobatan Asma Tradisional mengatakan...

hahahaa bener tuh....